UU
PERFILMAN
Pasal 21
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
(1) Impor film merupakan pelengkap untuk memenuhi keperluan
pertunjukan dan penayangan film di dalam negeri yang jumlahnya harus seimbang dengan peningkatan produksi film Indonesia.
(2) Film impor isinya harus bermutu baik dan selaras dengan arah
dan tujuan penyelenggaraan perfilman serta memperhatikan nilai-nilai keagamaan dan norma-norma yang berlaku di
PRESIDEN
Indonesia.
