UU
PERFILMAN
Pasal 19
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
Usaha ekspor film dapat dilakukan oleh perusahaan ekspor film atau perusahaan pembuatan film atau perusahaan pengedar film yang memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), dengan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima Impor Film
