UU
PERFILMAN
Pasal 10
BAB 4 — USAHA PERFILMAN
Usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan kode etik yang disusun dan ditetapkan oleh masyarakat perfilman sesuai dengan dasar, arah, dan tujuan penyelenggaraan perfilman.
