UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 9
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
(1) Untuk dapat dipilih menjadi anggota AIPI , perlu dipenuhi syarat umum sebagai
berikut:
- warga negara Republik Indonesia;
- beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- setia kepada negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- berwibawa, jujur, adil, dan dapat mencerminkan kehendak dan hati
www.djpp.depkumham.go.id
nurani rakyat;
- tidak terlibat langsung ataupun tidak langsung dalam kegiatan/gerakan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta organisasi terlarang.
(2) Selain syarat umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), calon anggota AIPI
perlu pula memenuhi syarat khusus sebagai berikut:
- ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
- keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa;
- diajukan dan didukung paling sedikit oleh 1/4 (satu perempat) jumlah anggota AIPI;
- disetujuai paling sedikit oleh 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota AIPI;
- syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI.
