UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — ASAS DAN TUJUAN
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran, dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional dengan selalu mengutamakan:
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945;
- nilai kemanusiaan;
- kesadaran dan tanggung jawab etik,
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat, c. keutuhan kepribadian bangsa, Perundang-undangan
- keseimbangan lingkungan hidup dalam Pembangunan yang berkelanjutan. Peraturan ditjen BAB III
