UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 15
(1) Untuk dapat melaksanakan peran dan fungsinya, AIPI memperoleh dana dari :
- bantuan Pemerintah dan sumbangan masyarakat yang tidak mengikat;
- sumbangan luar negeri yang tidak mengikat;
- usaha lain yang sah. Perundang-undangan
(2) Pengelolaan bantuan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) butir a ditetapkan lebih lanjut denganPeraturanKeputusan Presiden.
ditjen
(3) Penerimaan dan pengeluaran dana AIPI, baik yang berasal dari dalam maupun
luar negeri, dipertanggungjawabkan setiap tahun kepada Sidang Paripurna AIPI.
