UU
AKADEMI ILMU PENGETAHUAN INDONESIA
Pasal 13
BAB 5 — ORGANISASI DAN KEANGGOTAAN
Anggota AIPI berhenti karena:
- meninggal dunia;
- permintaan sendiri secara tertulis;
- dijatuhi hukuman karena melakukan tindak pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, yang jenisnya diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
www.djpp.depkumham.go.id
- syarat lain yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga AIPI;
- tidak memenuhi lagi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
