UU
PROTOKOL
Pasal 9
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1987
INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 September 1987
ttd.
www.djpp.depkumham.go.id
