UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 7
BAB 3 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Organisasi Kemasyarakatan berkewajiban :
- mempunyai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga;
- menghayati, mengamalkan, dan mengamankan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
- memelihara persatuan dan kesatuan bangsa.
