UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 5
BAB 3 — FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Organisasi Kemasyarakatan berfungsi sebagai :
- wadah penyalur kegiatan sesuai kepentingan anggotanya;
- wadah pembinaan dan pengembangan anggotanya dalam usaha mewujudkan tujuan organisasi:
- wadah peranserta dalam usaha menyukseskan pembangunan nasional;
- sarana penyalur aspirasi anggota, dan sebagai sarana komunikasi sosial timbal balik antar anggota dan/atau antar Organisasi Kemasyarakatan, dan antara Organisasi Kemasyarakatan dengan organisasi kekuatan sosial politik, Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, dan Pemerintah.
