UU
ORGANISASI KEMASYARAKATAN
Pasal 17
BAB 7 — PEMBEKUAN DAN PEMBUBARAN
Tata cara pembekuan dan pembubaran Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
