UU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
Pasal 4
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas: a. penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang:
- menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;
- mengimpor Barang Kena Pajak tersebut;
- mempunyai hubungan istimewa dengan Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
- bertindak sebagai penyalur utama atau agen utama dari Pengusaha yang dimaksud pada huruf a angka 1) dan angka 2);
- menjadi pemegang hak atau pemegang hak menggunakan paten dan merek dagang dari Barang Kena Pajak tersebut; b. penyerahan Barang Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak yang dilakukan di Daerah Pabean dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh Pengusaha yang memilih untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak; c. impor Barang Kena Pajak; d. penyerahan Jasa Kena Pajak. (2) Dengan Peraturan Pemerintah : a. Pajak Pertambahan Nilai dapat diberlakukan terhadap semua penyerahan Barang Kena Pajak yang diberlakukan di Daerah Pabean oleh pedagang besar atau pedagang eceran dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya; b. diatur penyerahan jenis-jenis jasa yang dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
