UU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
Pasal 16
(1) Atas permohonan tertulis Pengusaha Kena Pajak, kelebihan pembayaran pajak yang belum dikompensasikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (4), pengembaliannya dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam Undang- undang tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan, atau dalam jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Kelebihan pembayaran pajak atas Barang yang diekspor dikembalikan dalam waktu satu bulan.
