UU
PAJAK PERTAMBAHAN NILAI BARANG DAN JASA DAN PAJAK PENJUALAN
Pasal 10
(1) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terhutang dalam suatu Masa Pajak dihitung dengan mengalihkan tarif sebagaimana diatur dalam Pasal 8, dengan Dasar Pengenaan Pajak. (2) Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang sudah dibayar pada waktu perolehan atau impor Barang Mewah, tidak dapat di- kreditkan dengan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 7. (3) Pengusaha Kena Pajak yang mengekspor Barang Mewah dapat meminta kembali pajak yang dibayar pada waktu perolehan Barang Mewah yang diekspor itu.
