Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1969 tentang TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1968
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1969
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN 1968
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan
perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan
perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun 1968;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna lebih
memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu
untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1968;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang.
Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- Pasal 5 Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1967 No. 33).
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong;
MEMUTUSKAN ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : Undang-unang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968.
Pasal 1.
(1). Pendapatan Negara tahun 1968 diperkirakan bertambah dengan Rp.
55.335.000.000,- yang terdiri dari:
Pendapatan Routine sebesar Rp. 52.510.000.000,-.
Pendapatan Pembangunan sebesar Rp. 2.825.000.000,-.
(2). Perincian Pendapatan Tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
sub b masing-masing dimuat dalam Lampiran I dan II Undang-
undang ini.
Pasal 2.
(1). Anggaran Belanja Negara tahun 1968 ditambah dengan Rp.
55.375.711.800,- yang terdiri dari:
Anggaran Belanja Routine sebesar Rp. 52.510.463.800,-
Anggaran Belanja Pembangunan sebesar Rp. 2.865.248.000,-
(2). Perincian pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan
sub b, masing-masing dimuat dalam Lampiran III dan IV Undang-
undang.
Pasal 3.
Ketentuan-ketetuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.)
yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai
daya surut sampai dengan tanggal 1 Januari 1968.
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan ...
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Presiden Republik Indonesia,
SOEHARTO
Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Juli 1969.
Sekretaris Negara Republik Indonesia
ALAMSJAH.
Major Jenderal T.N.I.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 8 TAHUN 1969
TENTANG
TAMBAHAN DAN PERUBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN 1968.
PENJELASAN UMUM:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 disusun dengan suatu assumsi atas
kondisi ekonomi keuangan Indonesia pada pertengahan tahun 1967 serta prognosa untuk
tahun 1968.
Kenyataan menunjukkan bahwa assumsi-assumsi yang dibuat pada waktu itu tidak
sepenuhnya terjadi, dan perkembangan keadaan ekonomi keuangan pada periode tahun dinas
anggaran 1968 dalam beberapa hal tidak sesuai dengan prognosa yang dimaksud.
Tahun 1968 merupakan tahun kedua bagi Pemerintah untuk melaksanakan stabilisasi politik
dan ekonomi, khususnya tugas-tugas stabilisasi dan rehabilitasi ekonomi, yang juga
dimaksudkan sebagai tahun pengukuh bagi usaha-usaha guna lebih memantapkan landasan
pelaksanaan pembangunan.
Memperhatikan perkembangan keadaan ekonomi keuangan yang berlangsung pada periode
tahun 1968, khususnya yang menyangkut kenaikan harga beras dan kurs BE dalam kwartal I
tahun 1968, serta mengingat pula akan tugas-tugas Pemerintah guna pelaksanaan stabilisasi
dan rehabilisasi, maka Pendapatan dan Belanja Negara seperti yang ditetapkan dalam Undang-
undang No. 13 tahun 1967 yakni yang berimbang pada tingkat jumlah Rp. 138.685.960.100,-
perlu ditambah dan diubah, sehingga berimbang pada tingkat Rp. 194.020.960.100,-.
Dengan demikian, sesuai dengan Undang-undang No. 13 tahun 1967 pasal 5 dan mengingat
akan kebutuhan untuk meniadakan gangguan terhadap kegiatan-kegiatan stabilisasi dan
rehabilitasi serta usaha-usaha memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dibuatlah
Undang-undang tentang Tambahan dan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1968.
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL :
Pasal 1.
Ayat 1.
Cukup jelas.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Pasal 2.
Ayat 1.
Cukup jelas.
Ayat 2.
Cukup jelas.
Pasal 3.
Cukup jelas.
Pasal 4.
Cukup jelas.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar.
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN
1969 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keadaan ekonomi Indonesia pada tahun 1968 menunjukkan
perkembangan yang dalam beberapa hal tidak sesuai dengan
perkiraan yang dijadikan dasar penyusunan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara tahun 1968;
- bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan guna lebih
memperkokoh landasan bagi pembangunan, maka dianggap perlu
untuk menambah dan mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara tahun 1968;
- bahwa tambahan dan perubahan dimaksud perlu diatur dengan
Undang-undang.
Pasal 5 ayat (1) jo. pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945;
Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No.
XXIII/MPRS/1966;
- Pasal 5 Undang-undang No. 13 tahun 1967 tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun 1968 (Lembaran-Negara
Republik Indonesia tahun 1967 No. 33).
