PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA (UU)
NOMOR 8 TAHUN 1968 (8/1968)
TENTANG
PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN PENDAPATAN DAN
BELANJA NEGARA TAHUN 1967
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1967, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 14 tahun 1966 perlu dirubah dan ditambah.
Mengingat :
- Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966;
- Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1966 tentang A.P.B.N. 1967;
Dengan Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN DAN TAMBAHAN ATAS ANGGARAN
PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN 1967 SEBAGAIMANA DITETAPKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 1966.
Pasal 1.
(1) Pendapatan Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 2.849,6 juta.
(2) Perincian pendapatan tambahan dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Lampiran I
Undang-undang ini.
Pasal 2.
(1) Anggaran Belanja Negara tahun 1967 ditambah dengan Rp. 7.979,7 juta yang
terdiri dari : a.Anggaran Belanja Routine ditambah dengan Rp. 5.298,3 juta. b.Anggaran Belanja Pembangunan ditambah dengan Rp. 2.681,4 juta.
(2) Perincian Pengeluaran tambahan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b masing-
masing dimuat dalam Lampiran II dan III Undang-undang ini.
Pasal 3.
Ketentuan-ketentuan dalam Undang-undang Perbendaharaan (I.C.W.) yang
bertentangan dengan Undang-undang ini, tidak berlaku.
Pasal 4.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai dengan tanggal 31- 12-1967. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 1968.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEHARTO. Jenderal T.N.I.
Diundangkan di Jakarta, pada tanggal 16 Juli 1968. Sekretaris Negara R.I.,
ALAMSYAH. Mayor Jenderal T.N.I.
CATATAN
Di dalam dokumen ini terdapat lampiran dalam format gambar. Lampiran-lampiran ini terdiri dari beberapa halaman yang ditampilkan sebagai satu berkas. Dari daftar berikut ini, pilihlah salah satu butir untuk menampilkan lampiran dengan menekan TAB dan kemudian tekanlah ENTER.
Halaman 1-25 Sisa Halaman
Kutipan:LEMBARAN NEGARA TAHUN 1968 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1968/39
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk tahun 1967, sebagaimana ditetapkan dengan Undang-undang No. 14 tahun 1966 perlu dirubah dan ditambah.
- Pasal 23 ayat (1) Undang-undang Dasar;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XXII/MPRS/1966;
- Pasal 5 Undang-undang No. 14 tahun 1966 tentang A.P.B.N. 1967;
