PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 10 TAHUN 1951 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI YANG TERMUAT
DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO.5
TAHUN 1950 DAN DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT NO. 27 TAHUN 195O, SEBAGAI UNDANG-
UNDANG
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : 1. bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonsia Serikat telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 6) tentang Peraturan Gaji Militer 1950 dan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1950 (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat tahun 1950 No. 49) tentang perubahan Peraturan Gaji Militer 1950;
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 96 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1951 No. 69) tentang pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950, seperti yang termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 jo No. 27 tahun 1950 tersebut pada angka 1 di atas;
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam undang- undang darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai undang- undang;
Mengingat : a. Pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
- Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG- UNDANG DARURAT No. 10 TAHUN 1951 TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN GAJI MILITER 1950, SEPERTI
YANG TERMUAT DALAM UNDANG-UNDANG DARURAT
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No.5 TAHUN 1950 DAN
DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT
REPUBLIK INDONESIA SERIKAT No.27 TAHUN 1950,
SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pasal I.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 tentang pencabutan Peraturan Gaji Militer 1950 seperti yang termuat dalam Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 jo. No. 27 tahun 1950, ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan-perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal tunggal.
Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 5 tahun 1950 tentang Peraturan Gaji Militer 1950 yang telah diubah dengan Undang-undang Darurat Republik Indonesia Serikat No. 27 tahun 1950, seperti termuat dalam lampiran dicabut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1951.
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat smengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 April 1955. Presiden Republik Indonesia,
ttd.
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan, ttd.
IWA KUSUMASUMANTRI.
Diundangkan pada tanggal 15 Juni 1955. Menteri Kehakiman,
ttd.
DJODY GONDOKUSUMO.
LEMBARAN NEGARA NOMOR 35 TAHUN 1955
MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1955
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
Setelah Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 dikeluarkan, yang memperbaiki Peraturan Gaji Pegawai Negeri (Sipil) 1948, maka dianggap perlu untuk meninjau kembali Peraturan Gaji Militer 1950.
Peninjauan Peraturan Gaji Militer 1950 tersebut menghasilkan Peraturan Gaji Militer baru, yang telah disesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950 dan juga dengan ketentuan- ketentuan susunan gaji Militer yang termaksud dalam Militaire Bezoldigings Regeling 1938 (tanggal 18 Pebruari 1938. No. 21 Stbl. No. 107).
Dalam pada itu Pemerintah menganggap tidak perlu untuk mengatur Gaji Militer dengan Undang-undang. Bentuk Peraturan Pemerintah dirasakan sudah cukup, seperti halnya dengan peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang diatur terakhir dalam Peraturan Pemerintah No. 16 tahun 1950.
Sebelum Peraturan Pemerintah tentang Peraturan Gaji Militer baru itu dikeluarkan, terlebih dahulu Undang-undang Darurat No. 5 tahun 1950 dalam hubungannya dengan Undang-undang Darurat No. 27 tahun 1950 harus dicabut dengan Undang-undang atau Undang-undang Darurat. Karena keadaan mendesak dan pembuatan Undang-undang sewaktu itu akan makan tempo yang tidak sedikit, maka Pemerintah mempergunakan haknya yang tersebut dalam pasal 96 Undang- undang Dasar Sementara, dan menetapkan Undang-undang Darurat No. 10 tahun 1951 untuk mencabut Peraturan Gaji Militer 1950.
Pada waktu persamaan itu, Pemerintah menetapkan pula Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1951 yang mengatur Peraturan Gaji Militer 1951.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 819 TAHUN 1955
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah Republik Indonesia Serikat dengan mempergunakan haknya yang termaktub dalam pasal 139 Konstitusi Republik Indonsia Serikat telah
a. Pasal 127 dan 140 Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
- Pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
