PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN 1952
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang : a. bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun;
- bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut;
- bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- undang Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952;
Mengingat : pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;
Memutuskan :
Menetapkan : Undang-undang tentang pemungutan pajak verponding untuk tahun 1952.
Pasal I.
(1) Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang tentang pemungutan
Pajak Verponding untuk tahun 1951 (Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran- Negara Nr 50 tahun 1952) berlaku pula untuk tahun 1952.
(2) Angka "1951" yang termaktub dalam Undang-undang Nr 7 tahun 1952, Lembaran-
Negara Nr 50 tahun 1952 pasal I, pasal II ke-2 dan pasal IV, dibaca sebagai angka "1952".
Pasal II.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari pengundangannya dan berlaku surut hingga 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang- undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 Agustus 1952. Wakil Presiden Republik Indonesia,
MOHAMMAD HATTA.
Menteri Keuangan,
SUMITRO DJOJOHADIKUSUMO.
Diundangkan pada tanggal 12 Agustus 1952. Menteri Kehakiman,
LOEKMAN WIRIADINATA.
PENJELASAN
UNDANG UNDANG NO 8 TAHUN 1952
TENTANG
PEMUNGUTAN PAJAK VERPONDING TAHUN 1952
PENJELASAN
Undang-undang ini bertujuan lanjutan pungutan pajak verponding atas tahun 1951 bagi tahun 1952. Penjelasan atas Undang-undang ini sesuai bunyinya dengan apa yang dimuat dalam Tambahan Lembaran Negara Nr 151 tahun 1951.
CATATAN
RALAT
Dalam Undang-undang Nr 8 tahun 1952, yang dimuat dalam Lembaran-Negara Nr 51 tahun 1952, halaman I sebagaimana termaktub dibawah a didalam considerans baris ke-empat dari atas, perkataan "Staatsblad 1948 Nr 138", seharusnya dibaca "Staatsblad 1948 Nr 148".
Diketahui: Sekretaris Kementerian Kehakiman,
Mr. ABIMANJOE.
Kutipan : LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1952 YANG TELAH DICETAK ULANG
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa keadaan-keadaan yang menyebabkan diadakannya peraturan-peraturan istimewa tentang Pajak Verponding dari tahun 1947 hingga dengan 1951 (Staatsblad 1947 No. 132, Staatsblad 1948 No. 138 dan 340, Staatsblad 1949 No. 436, Lembaran-Negara Nr 50 tahun 1952) kini masih berlangsung dengan tidak menjadi kurang sedikitpun;
- bahwa oleh sebab itu guna pemungutan Pajak Verponding tahun 1952 perlu diadakan peraturan khusus untuk masa tersebut;
- bahwa karena keadaan yang mendesak, berlakunya Undang- undang Nr 7 tahun 1952 perlu diperpanjang lagi untuk tahun 1952;
pasal-pasal 89 dan 117 Undang-undang Dasar sementara Republik Indonesia;
