UU
Berlaku
MEMPERPANJANG WAKTU UNTUK MENGAJUKAN PERNYATAAN
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa buat masa permulaan ini waktu untuk mengajukan sesuatu pernyataan berhubung dengan kewargaan negara Indonesia perlu diperpanjang;
MENGINGAT
pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Perundang-undangan Presiden tertanggal 16-10-1945Peraturan No. X;
