PENANAMAN MODAL ASING *)
regulation_id: "UU_78_1958" source: "peraturan.go.id"
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 78 TAHUN 1958 TENTANG PENANAMAN MODAL ASING *) Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
a.
Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta
memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan
penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
b.
Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum
mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk
ditanam di Indonesia;
c.
Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk
memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di
samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Mengingat :
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara
Republik Indonesia.
Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING DI INDONESIA
BAB I
UMUM
Pasal 1.
Yang dimaksud dalam undang-undang ini dengan :
www.djpp.depkumham.go.id 1. Produksi
: ialah tiap usaha yang menyebabkan
terciptanya barang-barang dan/atau jasa-
jasa;
2.
Perusahaan
:
ialah suatu gabungan antara usaha dan
alat-alat untuk menciptakan barang-barang
dan/atau jasa-jasa;
3.
Pengusaha
:
ialah perseorangan atau badan hukum yang
memiliki perusahaan seluruhnya atau
sebagian.
4.
Perusahaan
:
ialah pengusaha bukan warganegara
Indonesia asing atau badan hukum yang
dianggap asing oleh Dewan, yang memiliki
perusahaan seluruhnya atau sebagian;
5.
Dewan
: Dewan penanaman modal asing sebagai
termaksud dalam pasal 18;
6.
Modal asing
:
modal sebagai termaksud dalam pasal 14.
BAB II
LAPANGAN KERJA BAGI MODAL ASING
Pasal 2.
Modal asing diperkenankan bekerja dalam lapangan produksi dengan pembatasan-pembatasan terhadap jenis perusahaan termaksud dalam pasal 3 dan mengingat ketentuan termaksud dalam pasal 4.
Pasal 3.
(1)
Perusahaan-perusahaan;
a. Kereta Api,
b. Telekomunikasi,
c. Pelayaran dan penerbangan dalam negeri,
d. Pembangkitan tenaga listrik,
e. Irigasi dan air minum,
f. Pabrik mesiu dan senjata,
g. Pembangkit tenaga atom.
h.
Pertambangan bahan-bahan vital, tertutup bagi modal asing.
(2)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Negara untuk
menggunakan modal asing dalam bentuk pinjaman atau dengan
perjanjian khusus.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 4.
(1)
Perusahaan yang lazim dikerjakan oleh warganegara Indonesia
tertutup untuk modal asing.
(2)
Jenis suatu perusahaan termaksud dalam ayat 1 ditetapkan oleh
Dewan.
(3)
Bagi suatu perusahaan tertentu teritoir atau daerah kerja bagi
modal asing ditetapkan oleh Dewan.
(4)
Ketentuan dalam ayat 1 tidak mengurangi hak Dewan untuk
menetapkan cara kerja sama dengan modal asing yang bertujuan
meninggikan mutu dan menambah produksi dalam lapangan
perusahaan tersebut.
(5)
Permintaan yang berbentuk kerjasama antara pengusaha dan
modal asing dengan pengusaha dan modal nasional (Pemerintah
maupun partikelir) akan diutamakan.
BAB III
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5.
(1)
Perusahaan yang dijalankan untuk seluruhnya tau bagian terbesar
di Indonesia sebagai kesatuan perusahaan tersendiri, harus
dibentuk dalam suatu badan hukum menurut hukum Indonesia
dan berkedudukan di Indonesia.
(2)
Apakah suatu perusahaan dijalankan untuk seluruhnya atau
bagian terbesar di Indonesia sebagai kesatuan tersendiri ditetapkan
oleh Dewan.
BAB IV
PEMAKAIAN TANAH,
Pasal 6.
Hak tanah untuk industri
(1)
Untuk keperluan mendirikan perusahaan industri yang dianggap
penting untuk Negara dapat diberikan hak atas tanah untuk waktu
20 tahun dengan nama hak bangunan.
(2)
Waktu 20 tahun dapat diperpanjang berdasarkan keadaan
perusahaan.
Pasal 7.
Hak tanah untuk perusahaan kebun besar.
www.djpp.depkumham.go.id
(1)
Untuk keperluan perusahaan kebun besar dapat diberikan hak
atas tanah untuk waktu paling lama 30 tahun dengan nama hak
usaha, di dalam hal yang khusus, berhubung dengan macam
tanaman perusahaan kebun besar yang bersangkutan dapat
diberikan hak usaha untuk jangka waktu paling lama 40 tahun.
(2)
Waktu termaksud dalam ayat 1 dapat diperpanjang berdasarkan
keadaan perusahaan.
Pasal 8.
Sewa-menyewa / pakai.
Untuk keperluan perusahaan selain dari yang termaksud dalam pasal 6 dan 7 dapat digunakan cara sewa-menyewa/cara pakai untuk jangka waktu paling lama 10 tahun.
Pasal 9.
Hak bangunan, hak usaha dan hak sewa-menyewa/hak pakai diatur dalam suatu undang-undang tersendiri.
BAB V
PEMAKAIAN TENAGA
Pasal 10.
(1)
Dewan menetapkan jumlah tenaga bangsa asing yang dapat
dikerjakan dalam tiap-tiap perusahaan asing.
(2)
Dalam penetapan termaksud pada ayat 1 ditentukan pula
pendidikan dan penempatan tenaga bangsa Indonesia dan ancar-
ancar waktu, dalam mana pendidikan dan penempatan tenaga itu
harus diselesaikan.
(3)
Dewan mengadakan pengawasan terhadap cara pelakasanaan
penetapan berdasarkan ayat 2.
BAB VI
KELONGGARAN DAN JAMINAN
Pasal 11.
Pajak berganda.
Dengan
perjanjian
internasional
diusahakan
pencegahan
pemungutan pajak berganda.
Pasal 12.
Pajak perseroan.
Undang-undang dan/atau peraturan-peraturan yang bermaksud www.djpp.depkumham.go.id memberikan keringanan pemungutan pajak perseroan, cara penyusutan yang khusus atas barang modal, keringanan atau kompensasi kerugian khusus pembebasan pemungutan bea meterai dan keringanan bea masuk atas alat perlengkapan dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam perusahaan sesudah mendapat persetujuan dari Dewan atas nama Pemerintah dapat berlaku pula untuk perusahaan asing.
Pasal 13.
(1)
Kepada perusahaan Industri asing dapat diberikan jaminan, bahwa
perusahaannya tidak akan dimiliki oleh negara atau diubah
menjadi milik nasional, untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
(2)
Jangka waktu sebagai termaksud pada ayat 1 menjadi 30 tahun
untuk perusahaan perkebunan besar asing.
(3)
Sesudah jangka waktu jaminan berakhir soal pemindahan milik
ketangan pengusaha nasional diatur oleh Dewan.
BAB VII
SOAL TRANSFER.
Pasal 14.
Arti Modal Asing.
Dalam bab VII ini dan dalam pasal 4 ayat 4 yang diartikan sebagai modal
asing adalah :
a.
Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari
kekayaan devisen Indonesia, dengan persetujuan yang berkuasa di
Indonesia digunakan untuk pembiayaan perusahaan di Indonesia.
b.
Alat-alat untuk perusahaan, termasuk penemuan-penemuan baru
milik orang asing dan bahan-bahan, yang dimasukkan dari luar ke
dalam wilayah Indonesia, selama alat-alat tersebut tidak dibiayai
dari kekayaan devisen Indonesia.
c.
Bagian dari hasil perusahaan yang berdasarkan undang-undang ini
diperkenankan ditransfer, tetapi dipergunakan untuk membiayai
perusahaan di Indonesia.
Pasal 15.
Penetapan besarnya modal asing.
(1)
Perusahaan asing yang didirikan setelah berlakunya undang-
undang ini harus mengadakan pembukuan tersendiri dari modal
asingnya.
www.djpp.depkumham.go.id
(2)
Untuk menetapkan besarnya modal asing maka jumlahnya harus
dikurangkan dengan jumlah-jumlah yang dengan jalan repatriasi
telah ditransfer.
(3)
Tiap tahun sebelum tanggal 1 Agustus perusahaan diwajibkan
menyampaikan kepada Dewan suatu ikhtiar dari modal asingnya.
Pasal 16.
Transfer untuk perusahaan.
(1)
Dengan tidak mengurangi kemungkinan izin transfer berdasarkan
pasal 17 dan tidak mengurangi ayat 3 pasal ini, yang dapat
ditransfer dari hasil perusahaan ialah :
a. Keuntungan setelah dikurangi pajak-pajak yang harus dibayar di Indonesia dan lain-lain kewajiban.
b.O ngkos-ongkos berhubung dengan bekerjanya tenaga asing
dalam perusahaan menurut peraturan yang berlaku.
(2)
Keuntungan dalam ayat 1 huruf a diartikan sebagai hasil
perusahaan setelah dikurangi dengan semua ongkos yang perlu
untuk mendapatkan dan memelihara hasil tersebut, termasuk
penyusutan atas barang modal menurut kebiasaan dalam dunia
perusahaan.
(3)
a.
Keuntungan dapat ditransfer seluruhnya jika seluruh modal
terdiri dari modal asing.
b.
Jika perusahaan sebagian terdiri dari modal asing transfer
keuntungan diperkenankan menurut imbangan antara modal
asing dan modal Indonesia.
Pasal 17.
Transfer untuk repatriasi modal asing.
(1)
Modal asing dapat diberikan ijin transfer dalam valuta aslinya,
setelah perusahaan yang bersangkutan bekerja beberapa waktu
menurut penetapan Dewan.
(2)
Semua transfer lain yang tidak diperkenankan berdasarkan pasal
16 dipandang sebagai repatriasi modal asing.
BAB VIII
DEWAN PENANAMAN MODAL ASING.
Pasal 18.
(1)
Untuk melaksanakan undang-undang ini, dibentuk suatu Dewan
penanaman modal asing terdiri dari :
www.djpp.depkumham.go.id
a.
Menteri Perindustrian sebagai Ketua, merangkap anggota;
b.
Menteri Keuangan sebagai Wakil Ketua, merangkap anggota;
c.
Menteri Luar Negeri, sebagai anggota;
d.
Menteri Perdagangan, sebagai anggota;
e.
Menteri Perburuhan, sebagai anggota;
f.
Direktur Jenderal Biro Perancang Negara, sebagai anggota
dan
g.
Gubernur Bank Indonesia, sebagai anggota.
(2)
Dewan menerima petunjuk-petunjuk dari Dewan Menteri dan
bertanggung jawab kepada Dewan Menteri.
(3)
Dewan dibantu oleh suatu Sekretariat yang dibentuk olehnya.
Pasal 19.
Dengan tidak mengurangi kekuasaan Dewan dalam pasal-pasal tersebut di atas, Dewan dapat menentukan syarat-syarat dan mengadakan pengawasan yang dianggap perlu untuk melaksanakan undang-undang ini, sekedar kekuasaan itu tidak menjadi tugas pejabat lain.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN.
Pasal 20.
Sebelum terbentuknya undang-undang yang dimaksudkan dalam pasal 9 undang-undang ini kepada pengusaha modal asing diberikan hak "erfpacht", hak "opstal" dan hak "grondhuur" menurut peraturan- peraturan yang sekarang berlaku, dengan tidak mengurangi ketentuan mengenai batas-batas waktu yang ditetapkan dalam undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP.
Pasal 21.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
www.djpp.depkumham.go.id Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta,
pada tanggal 14 Oktober 1958.
Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan
pada tanggal 27 Oktober 1958,
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Agraria,
SUNARJO
Perdana Menteri,
DJUANDA
Menteri Perindustrian,
F.J. INKIRIWANG
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET
Menteri Luar Negeri,
SUBANDRIO.
Menteri Perdagangan.
RACHMAT MULJOMISSENO.
MEMORI PENJELASAN www.djpp.depkumham.go.id MENGENAI USUL UNDANG-UNDANG TENTANG PENANAMAN MODAL ASING
UMUM
Untuk memperbesar produksi, memperbaiki tingkat penghidupan rakyat dan untuk memperkembangkan ekonomi nasional yang sehat, Indonesia dengan terus bertambahnya penduduk, untuk sementara waktu masih memerlukan penanaman modal asing, berhubung dengan belum mencukupinya modal rupiah maupun devisen. Oleh karena baik bagi Indonesia, maupun bagi penanaman modal asing yang tertentu, maka Pemerintah telah merancangkan Undang-undang ini. Rancangan ini merupakan pelaksanaan dari pendirian Pemerintah mengenai penanaman modal asing, sesuai dengan keterangan Pemerintah pada tanggal 9 April 1956 pada Dewan Perwakilan Rakyat, dengan mengingat pula hasil-hasil Musyawarah Nasional Pembangunan tanggal 25 Nopember sampai 4 Desember 1957.
Undang-undang ini berlaku untuk penanaman modal asing sesudah 1 Januari 1956, Modal asing yang ditanam sebelum itu harus disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditinjau oleh Dewan Penanaman Modal Asing, Penyesuaian ini akan didasarkan atas kebijaksanaan untuk memelihara dan memperkembangkan kepentingan pembangunan nasional.
Rancangan ini memuat hal-hal pokok tentang
1.
Organisasi penampungan modal asing.
2.
Lapangan kerja bagi pengusaha asing.
3.
Tempat kedudukan.
4.
Pemakaian tanah.
5.
Pemakaian tenaga.
6.
Kelonggaran dan jaminan.
7.
Soal transfer.
Oleh karena penunjukan lapangan kerja bagi pengusaha asing
terutama akan menarik perhatian, maka hal ini perlu mendapat
penjelasan lebih lanjut.
A.
Perlu diketahui, bahwa di Indonesia sebagai akibat politik
Pemerintah
Hindia-Belanda
dahulu,
pada
saat
penyerahan
kedaulatan pada akhir 1949 keadaan perekonomian di Indonesia
adalah sebagai berikut :
1.
Lapangan perdagangan internasional (impor dan ekspor)
praktis seluruhnya dikuasai dan diselenggarakan oleh bangsa
asing, terutama perusahaan Belanda.
2.
Lapangan
perindustrian,
pertambangan,
yang
www.djpp.depkumham.go.id
mempergunakan mesin (mechanized) pula praktis seluruhnya
ada ditangan asing. Hanya perusahaan-perusahaan kecil,
yang dikerjakan dengan tangan kepunyaan warganegara
Indonesia.
3.
Lapangan perkebunan besar yang bekerja untuk ekspor
bahan mentah yang bermutu tinggi (sepertinya karet kwalitet
tinggi), kecuali beberapa perusahaan negara, di miliki pula
oleh
bangsa
asing.
Yang
ada
ditangan
rakyat
ialah
kebun-kebun karet, yang mengeluarkan hasil yang bermutu
rendah, dan kebun-kebun kelapa yang menghasilkan kopra.
4.
Perdagangan dalam negeri (interinsuler dan perdagangan
daerah) dari tingkatan grossier sampai perdagangan detail
pada umumnya diselenggarakan oleh golongan penduduk
Tionghoa, yang sebagian setelah penyerahan kedaulatan
termasuk golongan warganegara Indonesia.
5.
Hasil bahan makanan terutama beras diselenggarakan pada
umumnya oleh rakyat dalam bentuk areal perseorangan yang
sangat kecilnya (rata-rata 1/3 ha seorang).
6.
Lapangan transpor, kecuali kereta-api dan telekomunikasi
yang dari jaman Hindia-Belanda dimiliki oleh Pemerintah
diselenggarakan
dan
dimiliki
pula oleh bangsa
asing
misalnya:
pelayaran
intersuler
dan
hubungan
dengan
negara-negara tetangga (Malaya, Singapore, India, Birma,
Hongkong,
China,
Jepang,
Philippina,
Australia)
diselenggarakan oleh perusahaan asing, di bawah bendera
asing.
Perusahaan dipelabuhan-pelabuhan yang sangat vital pula dimiliki
asing. Transpor motoris di darat hanya sebagian kecil sekali
kepunyaan bangsa Indonesia ( + 5%).
B. Berhubung dengan keadaan sebagai tertera di bawah A, maka pada umumnya Pemerintah Republik Indonesia menganur politik perekonomian nasional, yaitu politik yang menghendaki keseimbangan di seluruh lapangan ekonomi, terutama lapangan
Perdagangan internasional;
Perindustrian;
Perkebunan besar;
Perdagangan dalam negeri;
dengan tujuan supaya bangsa Indonesia mendapat kedudukan
yang layak dan seimbang dalam segala lapangan produksi, sesuai
dengan kedudukan negara Indonesia sebagai negara yang merdeka,
dimana perekonomian pada pokoknya harus diselenggarakan oleh
bangsa sendiri.
www.djpp.depkumham.go.id
C.
Politik nasional ini tidak boleh diartikan bahwa Pemerintah (atau
cabang-cabang Pemerintah) sendiri yang harus mempunyai saham
dalam berbagai perusahaan.
Nanti akan dijelaskan dalam lapangan mana Pemerintah bersandar
atas pasal 38-b dari Undang-undang Dasar Sementara akan ikut
bergerak, Dan lapangan ini terbatas atas perusahaan- perusahaan
yang specifik mempunyai sifat-sifat "sosial dan publik utilities"
yang tidak dapat dipercayakan seluruhnya kepada usaha partikeir,
yang pada umumnya bekerja dengan tujuan hanya mencapai
keuntungan materiil saja.
D. Jika Pemerintah ikut-serta dalam lapangan atau perusahaan yang tidak termasuk golongan yang dimaksudkan sub C, maka itu disebabkan oleh dua hal :
Oleh karena perusahaan yang bersangkutan besar pengaruhnya atas perekonomian negara dan/atau besar sekali pengaruhnya atas perkembangan perekonomian selanjutnya dilain-lain lapangan.
Oleh karena pada masyarakat Indonesia sedikit sekali tersedia penabungan modal hingga cabang-cabang Pemerintah terpaksa ikut-serta dalam sesuatu perusahaan yang olehnya dianggap penting untuk didirikan, dengan maksud supaya kemudian saham-sahamnya diserahkan (dijual) kepada golongan pengusaha partikelir Indonesia.
Jadi keadaan demikian hanya sementara untuk mengatasi keadaan sangat kurangnya modal partikelir pada saat ini.
E. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tadi maka Pemerintah menentukan pembagian lapangan sebagai di bawah ini :
I. Perusahaan-perusahaan, yang harus dimiliki oleh Pemerintah (pusat atau daerah). Sampai dimana modal nasional partikelir dapat ikut memiliki perusahaan-perusahaan ini dapat ditentukan oleh Pemerintah.
Golongan ini terbatas atas perusahaan-perusahaan berikut:
Kereta Api.
Telekomunikasi;
Pelayaran dan penerbangan primair dalam negeri;
Pembangkitan tenaga listrik;
Irigasi dan air-minum;
Pabrik mesiu dan senjata;
Pembangkitan tenaga atom;
Pertambangan bahan-bahan vital.
II.
Industri kecil (small-scale) dan perusahaan-perusahaan lain
yang biasa dikerjakan oleh bangsa Indonesia tidak terbuka
www.djpp.depkumham.go.id
untuk modal asing.
Dewan atas petunjuk-petunjuk Pemerintah akan menetapkan
suatu daftar dari industri kecil dan perusahaan-perusahaan
tersebut di atas.
III.
Perusahaan-perusahaan lain yang tidak termasuk golongan I
dan II jadi meliputi lapangan yang luas, terbuka untuk modal
asing dan dengan sendirinya untuk modal Indonesia. Dalam
hal ini perlu diperhatikan bahwa walaupun tidak ada
keharusan,
Pemerintah
ingin
sekali
melihat
adanya
kerja-sama antara pengsaha dan modal asing dengan
pengusaha dan modal Indonesia, sesuai dengan politik
ekonomi nasional sebagai diterangkan diatas.
Maka berdasarkan atas pertimbangan itu, Pemerintah mengambil
kebijaksanaan untuk memberikan preferensi kepada modal asing
yang bersifat perusahaan campuran, di dalam mana terdapat kerja
sama di atas.
Terutama
dalam
lapangan
industri,
masih
besar
sekali
kemungkinan untuk mendirikan perusahaan-perusahaan baru.
Jika pada waktu sekarang suatu jenis barang diimpor dengan
jumlah yang besar, baik diusahakan supaya ada perusahaan yang
membuat barang itu di Indonesia sendiri, setidak-tidaknya dimulai
dengan pendirian assembly-plant.
Permintaan izin untuk mengadakan-perusahaan demikian akan
disambut dengan baik, Pembatasan akan dilakukan untuk
mencegah adanya kebanyakan produksi dalam satu sektor.
Selain dari pada itu, pemilihan dan penunjukan tempat di mana
perusahaan itu akan bekerja adalah suatu hal yang perlu pula
mendapat perhatian dari Dewan Penanaman Modal Asing.
Disamping syarat-syarat ekonomis yang perlu dijadikan dasar dari
pada penunjukan itu, pula harus diperhatikan faktor-faktor lain
yang ada di daerah itu, untuk menjaga jangan sampai penanaman
modal asing itu menimbulkan pertentangan-pertentangan, yang
mungkin bisa membahayakan tidak saja kedudukan modal asing
itu sendiri, tetapi juga keadaan di daerah itu.
Tiap-tiap permintaan pengusaha asing akan diperiksa satu persatu
oleh Dewan dengan mengingatkan faktor-faktor tersebut tadi.
Di sampingnya itu pula dalam golongan II "Small-scale industries"
masih dapat diberikan kesempatan untuk bekerja bersama dengan
pengusaha Indonesia, terutama dengan maksud supaya dari luar
ada dorongan untuk menyumbangkan "technical dan managerial
knowhow" kepada pihak Indonesia, berupa equipment yang lebih
baik dan keahlian.
Dalam hal ini masih dapat diadakan kerja sama dalam bentuk
www.djpp.depkumham.go.id
istimewa dan kepada pihak asing dapat diberikan beberapa
kelonggaran dan ketentuan, misalnya waktu tertentu dalam mana
mereka dibolehkan bekerja.
Walaupun tidak ada keharusan akan sangat dihargai ada kerja
sama antara pengusaha asing dan pengusaha bangsa Indonesia.
Dalam beberapa hal untuk perusahaan yang bersangkutan akan
berfaedah pula jika dalam perusahaan itu terdapat orang yang
mengetahui keadaan di Indonesia yang dapat memudahkan
perhubungan
dengan
badan-badan
pemerintahan,
dunia
perdagangan dan masyarakat Indonesia, sehingga merupakan
"goodwill" yang berharga dalam penyelenggaraan pertama dan
untuk pekerjaan-pekerjaan selanjutnya.
Pada akhirnya kepada calon pengusaha asing diberikan pelbagai
keleluasaan (faciliteiten) seperti mengenai peraturan-peraturan
imigrasi, hak pemakaian tanah, soal-soal transfer dan sebagainya,
yang akan diterangkan lebih lanjut dalam penjelasan pasal demi
pasal.
PASAL DEMI PASAL.
Pasal 1.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 2.
Telah cukup diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 3.
Ayat 1 : tidak memerlukan penjelasan
Ayat 2 :
"Perjanjian khusus" harus diartikan bahwa modal asing
atau modal partikelir Indonesia boleh digunakan dalam
bentuk
bantuan
(seperti
management,
technical-
assistance dan sebagainya), akan tetapi tidak sampai
turut memiliki. Dalam hal-hal yang luar biasa bisa juga
modal tersebut turut sebagai pemilik untuk waktu yang
tertentu yang ditetapkan oleh Dewan.
Pasal 4.
Telah diterangkan dalam penjelasan umum.
Pasal 5.
Ayat 1: Di dalam hal pimpinan di Indonesia mempunyai hubungan dengan pimpinan di luar, maka pimpinan di Indonesia harus mempunyai kewenangan yang dipandang cukup oleh Dewan.
Ayat 2 :
Cukup jelas.
Pasal 6.
www.djpp.depkumham.go.id
Hak bangunan diberikan jika :
a. Perusahaan industri yang bersangkutan tergolong perusahaan yang penting bagi perekonomian negara dan
b. Untuk keperluan pembangunan itu ditanamkan modal yang besar.
Hak bangunan itu diberikan oleh Menteri Agraria untuk
jangka waktu 20 tahun, dengan kemungkinan mengingat
keadaan dan
sifat perusahaan untuk diperpanjang. Di sini jangka waktu
dihitung berdasarkan usia dari bangunan-bangunan dan alat-alat
perusahaan.
Hak
bangunan
adalah
hak
kebendaan,
yang
mempunyai sifat dan isi yang sama dengan hak opstal menurut
Buku II Titel VII Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
Terhadap hak-bangunan berlaku ketentuan-ketentuan tersebut
dalam "Overschrijvingsordonnantie" S. 1834-27. Pemberian hak-
bangunan tersebut, disertai dengan syarat-syarat untuk menjamin
terwujudnya usaha pembangunan itu di dalam waktu yang layak.
Hak "eigendom" untuk keperluan ini tidak diberikan lagi oleh
Negara.
Pasal 7.
Kepada perusahaan-perusahaan kebun besar baru akan diberikan
hak khusus atas tanah yang diperlukannya, yang disebut; hak
usaha.
Hak usaha itu diberikan oleh Menteri Agraria untuk jangka waktu
paling lama 30 tahun.
Di dalam hal yang khusus, berhubung dengan macam tanaman
perusahaan kebun besar yang bersangkutan, hak usaha tersebut
dapat diberikan untuk jangka waktu paling lama 40 tahun,
umpamanya untuk perkebunan kelapa sawit. Perpanjangan dalam
hal yang khusus dapat diberikan pada pemberian izin, seperti
dalam hal kelapa sawit. Hak usaha itu adalah hak-kebendaan, yang
berisi hak untuk melakukan segala tindakan-tindakan mengenai
tanah,
selama
tindakan-tindakan
itu
ditujukan
untuk
mengusahakan
atau
menggunakan
tanah
tersebut
bagi
kepentingan
yang
langsung
bertalian
dengan
pelaksanaan
perusahaan kebun besar yang bersangkutan.
Hak usaha itu meliputi juga gedung-gedung dan bangunan-
bangunan yang oleh pemegang hak didirikan atas bidang tanah itu,
demikian juga tanaman-tanaman yang ditanam olehnya di atas
tanah tersebut. Pada waktu berakhirnya hak, bekas pemegangnya
berhak membongkar gedung-gedung, bangunan-bangunan dan
tanaman-tanaman di atasnya kecuali jika dalam keputusan
pemberiannya ditetapkan lain.
www.djpp.depkumham.go.id
Hak usaha tersebut dapat dipindahkan setelah. memperoleh izin
Menteri Agraria.
Hak usaha itu dapat dibebani dengan hypotheek.
Terhadap hak usaha itu berlaku ketentuan-ketentuan tersebut
dalam "Overschrijvingsordonnantie" S. 1834-27.
Hak usaha tersebut di atas hanya diberikan kepada perusahaan-
perusahaan kebun besar, yang mempunyai arti social-ekonomis
yang penting bagi kesejahteraan Negara dan rakyat Indonesia.
Yang dimaksudkan dengan perusahaan kebun besar tersebut pada
pasal ini ialah perusahaan pertanian, yang :
a.
Menghasilkan bahan-bahan ekspor yang tinggi nilainya, yang
akan ditentukan lebih lanjut oleh Menteri Pertanian.
b.
Memerlukan penanaman modal yang besar, ditinjau dari
sudut perimbangan antara jumlah modal dan luas tanah
yang diberikan dengan hak usaha itu.
Hak usaha hanya diberikan kepada perusahaan-perusahaan kebun
besar asing, yang kecuali harus memenuhi syarat-syarat social-
ekonomis, juga harus memenuhi syarat-syarat tehnis.
Perusahaan-perusahaan kebun besar asing yang hak erfpacht atau
hak konsesinya sudah atau hampir habis waktunya, jika
menghendaki akan melangsungkan usahanya, diberi kesempatan
untuk mengajukan permintaan kepada Menteri Agraria agar
haknya itu diganti dengan hak usaha, dengan syarat-syarat yang
berlaku untuk perusahaan yang sama sifatnya.
Kepada perusahaan-perusahaan kebun besar baru hanya akan
dbierikan hak usahanya atas tanah di daerah-daerah yang belum
dinyatakan tertutup untuk pemberi hak itu.
Pasal 8.
Tidak memerlukan penjelasan.
Pasal 9.
Karena ketiga hak ini merupakan hak baru, maka perlu segalanya
diatur dengan Undang-undang tersendiri.
Pasal 10.
Ayat 1 :
Pada dasarnya semua tenaga harus terdiri dari bangsa
Indonesia, Hanya jika, tenaga Indonesia tidak bersedia
barulah boleh dipakai tenaga asing.
Selanjutnya dianggap layak bahwa di dalam perusahaan
asing itu ada sedikitnya seorang bangsa Asing yang
mewakili kepentingan modalnya.
Ayat 2, 3 dan 4 : Cukup jelas,
Pasal 11.
Cukup jelas
Pasal 12.
www.djpp.depkumham.go.id
Cukup jelas
Pasal 13.
Cukup jelas.
Pasal 14.
Pasal ini memberi ketegasan tentang arti modal asing.
Pasal 15.
Cukup jelas.
Pasal 16 dan 17
Jika modal asing seluruhnya telah ditransfer (direpatriasi) maka
perusahaan tidak berhak lagi untuk transfer keuntungan keluar.
Dalam hal ini modal yang masih terdapat dalam perusahaan
dianggap sebagai modal Indonesia (domestic capital).
Pasal 18.
Karena kebijaksanaan Dewan Penanaman Modal Asing mengikat
Pemerintah seluruhnya, maka diusulkan agar Dewan tersebut
terdiri dari beberapa Menteri yang erat hubungannya dengan
masalah penanaman modal asing.
Disamping itu dianggap perlu pula untuk menunjuk sebagai
anggota Direktur Jenderal Biro Perancang Negara dan Gubernur
Bank Indonesia.
Sesuai dengan ketata-negaraan Indonesia, Pemerintah akan
memberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat tentang hasil-
hasil keputusan-keputusan yang diambil Dewan Penanaman Modal
Asing.
Pasal 19.
Cukup jelas.
Pasal 20.
Dengan pasal ini dimaksudkan supaya dapat diberikan pelbagai hak tanah sebelumnya Undang-undang baru ditetapkan, pula supaya dimana perlu beberapa perusahaan yang telah ada dan hak-haknya sudah/hampir habis dapat diberikan perpanjangan hak.
Pasal 21.
Tidak memerlukan penjelasan.
www.djpp.depkumham.go.id Termasuk Lembaran-Negara No. 138 tahun 1958.
Diketahui :
Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-138 pada tanggal 16 September 1958, pada hari Selasa, P.70/1956
Kutipan:
LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber:
LN 1958/138; TLN NO. 1725
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa untuk mempercepat pembangunan ekonomi Indonesia serta
memperbesar produksi nasional guna mempertinggi tingkatan
penghidupan rakyat, sangat diperlukan modal;
- Bahwa modal yang didapat di Indonesia pada waktu ini belum mencukupi sehingga dianggap berfaedah menarik modal asing untuk ditanam di Indonesia;
- Bahwa perlu diadakan ketentuan-ketentuan yang jelas untuk memenuhi kebutuhan akan modal guna pembangunan nasional, di samping menghindarkan keragu-raguan dari pihak modal asing.
Pasal-pasal 89 dan 38 ayat 2 dan 3 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia.
