UU
PESETUJUAN MENGENAI WARGA NEGARA YANG BERADA SECARA
Pasal 1
Persetujuan mengenai warganegara yang berada secara tidak sah di
daerah Republik Indonesia dan Republik Pilipina tertanggal empat (4)
bulan Juli tahun seribu sembilan ratus lima puluh enam (1956) yang
salinannya dilampirkan pada undang-undang ini, dengan ini disetujui.
