UU
KABUPATEN JEMBRANA DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Jembrana mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tabanan;
- sebelah selatan berbatasan dengan Selat Bali; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Selat Bali.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Jembrana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
