MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 75 TAHUN 1958
TENTANG
MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA
DARI
KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-
UNDANG POKOK BANK INDONESIA 1953 DENGAN 12 (DUA BELAS)
BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN
DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14 TAHUN 1957 JO.
UNDANG-UNDANG NO. 63 TAHUN 1958 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN
1958 NO. 58 NO. 114) *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6 (enam) bulan, yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1 Nopember 1957;
- Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masih menurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli 1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober 1957;
- Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur- angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emas menjadi 20% kembali;
- Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan;
Mengingat :
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
- Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;
- Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61 Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114); Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA WAKTU
PEMBEBASAN BANKINDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG DIMAKSUD
DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK INDONESIA
1953 DENGAN 12 BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA JANGKA WAKTU
YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 14
TAHUN 1957 YO. UNDANG-UNDANG NO.63 TAHUN 1958 (LEMBARAN
NEGARA TAHUN 1957 NO'61 YO. LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 NO.
114).
Pasal 1.
Bank Indonesia dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa duabelas, bulan lagi dari tanggal 1 Nopember 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1958, yaitu dari berakhirnya Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Nopember 1957.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 2 September 1958. Presiden Republik Indonesia,
SOEKARNO
Diundangkan pada tanggal 29 September 1958 Menteri Kehakiman,
G.A. MAENGKOM
Menteri Keuangan,
SOETIKNO SLAMET
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI
USUL UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG JANGKA
WAKTU PEMBEBASAN BANK INDONESIA DARI KEWAJIBAN YANG
DIMAKSUD DALAM PASAL 16 AYAT 1 UNDANG-UNDANG POKOK BANK
INDONESIA 1953 DENGAN 12 BULAN, SETELAH BERAKHIRNYA
JANGKA WAKTU YANG DITETAPKAN DENGAN UNDANG-UNDANG
DARURAT NO.14 TAHUN 1957 jo. UNDANG-UNDANG NO.63 TAHUN 1958 (LEMBARAN NEGARA TAHUN 1957 NO.61 jo. LEMBARAN-NEGARA
TAHUN 1958 NO.114)
Berhubung dengan keadaan yang luar biasa pada permulaan tahun 1957, yang mengakibatkan meningkatnya jumlah peredaran uang disertai pula berkurangnya alat-alat pembayaran luar negeri disebabkan kemunduran dalam ekspor, Bank Indonesia tidak dapat mempertahankan kewajibannya termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang pokok Bank Indonesia 1953, yaitu bahwa jumlah semua uang kertas bank saldo rekening koran dan tagihan-tagihan lain yang segera dapat ditagih dari Bank harus satu perlima dijamin dengan emas, mata uang emas, bahan mata uang emas atau cadangan yang terdiri atas alat-alat pembayaran luar negeri yang umumnya dapat ditukar- tukarkan, begitu pula dengan hak-hak atas International Monettary Fund dan Worldbank yang diserahkan atau akan diserahkan pada Bank dengan Undang-undang maka berdasarkan pasal 16 ayat 3 Dewan Moneter dengan keputusannya tanggal 2 Pebruari 1957 No.23 telah menetapkan bahwa untuk masa 30 Januari 1957 sampai 30 April 1957 persentasi-jaminan termaksud ditentukan sebesar lima belas persen. Kemudian dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No ......... tahun 1958 Bank Indonesia sejak 30 April 1957 dibebaskan dari kewajiban termaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 untuk masa enam bulan, dari tanggal 30 April 1957 sampai tanggal 1 Nopember 1957, yaitu untuk memelihara jaminan emas sebesar 20%.
www.djpp.depkumham.go.id
Persentasi jaminan emas sejak pertengahan bulan Juli 1957 sudah meningkat lagi, dan pada pertengahan bulan Oktober mencapai tingkat 15%, Dikirakan masih akan memerlukan beberapa waktu sampai persentasi tersebut menjadi 20%. Karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang dengan 12 (dua belas) bulan pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban sebagai dimaksud dalam pasal 16 ayat 1 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953.
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-80 pada tanggal 26 Juni 1958, pada hari Kamis, P.269/1957
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1958 YANG TELAH DICETAK ULANG
Sumber: LN 1958/131; TLN NO. 1663
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- Bahwa dengan Undang-undang Darurat No. 14 tahun 1957 Yo.
Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957
No.61 Yo. Lembaran Negara Tahun 1958 No. 114) Bank Indonesia
dibebaskan dari kewajiban, termaksud dalam pasal 16 ayat 1
Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953 selama 6 (enam) bulan,
yaitu dari tanggal 30 April sampai tanggal 1 Nopember 1957;
- Bahwa persentasi jaminan emas sejak 30 April 1957 masih menurun terus, tetapi meningkat lagi sejak pertengahan bulan Juli 1957 sehingga mencapai 15% pada pertengahan bulan Oktober 1957;
- Bahwa perbaikan persediaan devisen berlangsung berangsur- angsur, dan masih akan memerlukan waktu sampai jaminan emas menjadi 20% kembali;
- Bahwa karena itu dipandang perlu untuk memperpanjang jangka waktu pembebasan Bank Indonesia dari kewajiban untuk memelihara jaminan emas 20% dengan masa 12 (duabelas) bulan;
- Pasal 89 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
www.djpp.depkumham.go.id
- Pasal 16 ayat 3 Undang-undang Pokok Bank Indonesia 1953;
- Undang-undang Darurat No.14 tahun 1957 Yo. Undang-undang No.63 tahun 1958 (Lembaran Negara tahun 1957 No.61 Yo. Lembaran Negara tahun 1958 No. 114);
