UU
KABUPATEN BULELENG DI PROVINSI BALI
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Buleleng memiliki karakteristik, yaitu:
- kewilayahan dengan ciri geografis utama kawasan perbukitan di bagian selatan, dataran rendah di bagian utara, kawasan dataran tinggi berupa pegunungan, dan kawasan perairan, serta kawasan pesisir;
- potensi sumber daya alam berupa perikanan, pertanian, kelautan, perkebunan, peternakan, kehutanan, industri, serta potensi pariwisata dan potensi perdagangan; dan
- adat dan budaya Buleleng berdasarkan kekayaan sejarah, bahasa, kesenian, desa adat, ritual, upacara adat, situs budaya, dan kearifan lokal yang menunjukkan karakter religius dan ketinggian adat istiadat serta kelestarian lingkungan berlandaskan prinsip Tri Hita Karana, Sad Kerthi, dan Singa Ambara Raja.
BABIII ...
SK No 209058 A
PRESIDEN
