UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVIII (PENATARAN ANGKATAN LAUT) DARI
Pasal 1
Bagian IBW. XVIII (Penataran Angkatan Laut)dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
