UU
KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Pasal 6
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
Kabupaten Bangli memiliki karakteristik, yaitu
kewilayahan dengan ciri geografis berupa kawasan perbukitan, pegunungan, dan kawasan perairan berupa danau;
potensi sumber daya alam berupa pertanian, perikanan dan peternakan, serta potensi sumber daya pariwisata; dan
kekayaan
SK No 209065 A
PRESIDEN
c kekayaan sejarah, suku bangsa, adat istiadat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal yang memiliki karakter religius dengan menjunjung tinggi dan berlandaskan Tri Hita Karana dan Sad Kerthi.
