UU
KABUPATEN BANGLI DI PROVINSI BALI
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, IBU KOTA, DAN
(1) Kabupaten Bangli mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Buleleng;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Karangasem;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Klungkung; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Gianyar dan Kabupaten Badung.
(2) Penegasan batas daerah Kabupaten Bangli sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) secara pasti di lapangan ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
