PERUBAHAN UNDANG-UNDANG TENTANG POKOK-POKOK
Pasal 1
Pasal 7 ayat 1 sub a, b dan c Undang-undang tentang Pokok-pokok
Pemerintahan Daerah 1956, sebagaimana sejak itu telah diubah, ditambah
dan diubah lagi sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
- bagi Daerah-daerah tingkat I, selain Kotapraja Jakarta Raya dan
Daerah Istimewa Jogyakarta, tiap-tiap 200000 penduduk
mempunyai seorang wakil, dengan minimum sama dengan jumlah
tertinggi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dari Daerah-
daerah Swatantra tingkat II dalam wilayahnya dan dengan
maximum 75; bagi Kotapraja Jakarta Raya dan Daerah Istimewa
Jogyakarta tiap-tiap 45000 orang penduduk mempunyai seorang
wakil dengan mazimum 50;
- bagi Daerah-daerah tingkat II tiap-tiap 10000 orang penduduk
mempunyai seorang wakil dengan minimum 15 dan maximum 35;
- bagi Daerah-daerah tingkat III tiap-tiap 2000 orang penduduk
mempunyai seorang wakil dengan minimum 10 dan maximum 15.
Pasal 2
Mulai berlakunya Undang-undang ini dicabut Undang-undang Darurat
No. 8 tahun 1957 (Lembaran Negara tahun 1957 No. 50).
Pasal 3…
PRESIDEN
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memperintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta;
pada tanggal 5 Desember 1957.
INDONESIA,
ttd
SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 9 Desember 1957.
ttd
ttd
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dengan berlakunya Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang
Pokok-pokok Pemerintahan Daerah, bagi penetapan jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah-daerah Swatantra berlaku
syarat-syarat minimum dan maximum sebagai tercantum dalam Pasal
7 ayat (1) sub a, b dan c Undang- undang tersebut;
- bahwa sesuai dengan ketentuan dimaksud dengan dilaksanannya
Undang-undang No. 19 tahun 1956 tentang Pemilihan Anggota-
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat terjadi, bahwa
sesuatu Daerah Swantantra mendapatkan jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah yang kurang daripada jumlah tertinggi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Daerah Swatantra
bawahannya;
bahwa hal itu dipandang adalah ganjil;
bahwa berhubung dengan itu perlu menambah ketentuan dalam Pasal 7
ayat (1) sub a, b dan c untuk menghilangkan keganjilan dimaksud;
a. Pasal 89 dan 131 Undang-undang Dasar Sementara Republik
Indonesia;
- Undang-undang No. 1 tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara tahun 1957 No. 6) sebagaimana sejak itu
telah diubah;
Dengan…
PRESIDEN
