UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVII (PERUSAHAAN REPRODUKSI JAWATAN
Pasal 1
Bagian IBW. XVII (Perusahaan Reproduksi Jawatan Topograpi) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
