UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XVI (JAWATAN KERETA API) DARI
Pasal 1
Bagian IBW. XVI (Jawatan Kereta Api) dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
Pasal 2
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan berlaku surut sampai pada tanggal 1 Januari 1952.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintah- kan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 29 Nopember 1954.
INDONESIA,
SOEKARNO.
A.K. GANI.
Diundangkan pada tanggal 31 Desember 1954.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan pasal 1 Undang-undang Perusahaan Indonesia (IBW);
