UU
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XV (PERUSAHAAN BATU BARA BUKIT ASAM) DARI
Pasal 1
Bagian IBW. XV (Perusahaan Batu Bara Bukit Asam) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang -undang ini.
