UU
Berlaku
PENETAPAN BAGIAN I.B.W. XIV (PERUSAHAAN BATU BARA UMBILIN) DARI ANGGARAN
Pasal 1
Bagian IBW. XIV (Perusahaan Batu Bara Umbilin) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENGINGAT
pasal 113 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia dan
