Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2025
Pembukaan
JADWAL RETENSI ARSIP – KEMENTERIAN PERDAGANGAN 2025 PERMENDAG NO. 7, BN 2025/NO. 165, 5 HLM PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2025 TENTANG JADWAL RETENSI ARSIP DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERDAGANGAN
ABSTRAKSI : - bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan kearsipan yang komprehensif dan terpadu serta menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya, dan mudah sebagai satu keutuhan informasi, perlu diatur jadwal retensi arsip untuk pemindahan, pemusnahan, dan penyerahan arsip di lingkungan Kementerian Perdagangan;
Dasar Hukum Peraturan Menteri ini antara lain : Pasal 17 ayat (3) UUD Tahun 1945; UU No 39 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 61 Tahun 2024; UU No 43 Tahun 2009; PP No 28 Tahun 2012; PERPRES No 168 Tahun 2024; PERMENDAG No 6 Tahun 2025.
Peraturan Menteri Perdagangan ini mengatur tentang Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Retensi Arsip adalah jangka waktu penyimpanan yang wajib dilakukan terhadap suatu jenis Arsip.
Jadwal Retensi Arsip yang selanjutnya disingkat JRA adalah daftar yang berisi sekurang-kurangnya memuat jenis Arsip, Retensi Arsip, dan keterangan yang berisi rekomendasi mengenai penetapan suatu jenis Arsip dimusnahkan atau dipermanenkan yang dipergunakan sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip,JRA Fasilitatif adalah daftar yang berisi jenis Arsip fasilitatif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip fasilitatif, JRA Substantif adalah daftar yang berisi jenis Arsip Substantif beserta jangka waktu penyimpanannya sesuai dengan nilai kegunaannya dan dipakai sebagai pedoman penyusutan dan penyelamatan Arsip substantif, Retensi Aktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada unit pengolah. Retensi Inaktif adalah masa simpan minimal suatu jenis Arsip pada unit kearsipan/pusat Arsip. JRA memuat jenis Arsip, Retensi Arsip, dan keterangan. JRA terdiri atas: JRA Fasilitatif; dan JRA Substantif. Retensi Arsip terdiri atas: Retensi Aktif; dan Retensi Inaktif. Retensi Aktif ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan pertanggungjawaban di Unit Pengolah yang dihitung sejak Arsip diciptakan dan diregistrasi hingga pokok masalah pada naskah selesai diproses. Retensi Inaktif b ditetapkan dengan pertimbangan untuk kepentingan Unit Pengolah dan Kementerian Perdagangan yang dihitung sejak Arsip selesai masa simpan aktifnya. Keterangan terhadap Arsip yang diretensi memuat rekomendasi yang menetapkan: Arsip musnah atau rsip permanen. Rekomendasi
ditetapkan berdasarkan pertimbangan: Keterangan Musnah; atau Keterangan Permanen.
CATATAN : - Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan tanggal 10 Maret 2025
- Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 05/M-DAG/PER/2/2017 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif Bidang Perundingan Perdagangan Internasional, Bidang Pengembangan Ekspor Nasional, dan Bidang Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 290), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
