UU
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Pasal 40
Tindak pidana di bidang perpajakan tidak dapat dilakukan penuntutan setelah lampau waktu 10 (sepuluh) tahun sejak saat terutangnya pajak, berakhirnya Masa Pajak, berakhirnya Bagian Tahun Pajak, atau berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan.
- Ketentuan ...
SK No 115529 A
PRESIDEN
REPUELIK INDONESIA
- Ketentuan ayat (2) Pasal43A diubah, di antara ayat (1) dan ayat (21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a), serta penjelasan ayat (1) Pasal 43A diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga
Pasal 43A berbunyi sebagai berikut:
