UU
HARMONISASI PERATURAN PERPAJAKAN
Pasal 3
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor T Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4893) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan ayat (1), ayat (1a), ayat (2), dan ayat (3) pasal 4 diubah serta Pasal 4 ayat (1d) dihapus sehingga pasal 4 berbunyi sebagai berikut:
