Pasal 11A
SK No 115555 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1 1A
(1) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh
harta tak berwujud dan pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwiltl yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar atau dalam bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat, yang dihitung dengan cara menerapkan tarif amortisasi atas pengeluaran tersebut atau atas nilai sisa buku dan pada akhir fnasa manfaat diamortisasi sekaligus dengan syarat dilakukan secara taat asas. (1a) Amortisasi dimulai pada bulan dilakukannya pengeluaran, kecuali untuk bidang usaha tertentu.
(2) Untuk menghitung amortisasi, masa manfaat dan
tarif amortisasi ditetapkan sebagai berikut: Tarif Amortisasi Kelompok berdasarkan metode Masa Harta Tak Manfaat Garis Saldo Berwujud Lurus Menurun Kelompok 1 4 tahun 25o/o 5Oo/o Kelompok 2 8 tahun 12,50/o 25o/o Kelompok 3 16 tahun 6,25o/o 12,1yo Kelompok 4 20 tahun 5o/o lOo/o (2a) Apabila harta tak berwujud sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai masa manfaat melebihi 20 (dua puluh) tahun, amortisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan masa manfaat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk harta tak berwujud kelompok 4 atau sesuai dengan masa manfaat yang sebenarnya berdasarkan pembukuan Wajib Pajak.
(3) Pengeluaran
SK No 115556 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(3) Pengeluaran untuk biaya pendirian dan biaya
perluasan modal suatu perusahaan dibebankan pada tahun terjadinya pengeluaran atau diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21.
(4) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
dan pengeluaran lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun di bidang penambangan minyak dan gas bumi dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi.
(5) Amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak
penambangan selain yang dimaksud pada ayat (4), hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam lainnya yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dilakukan dengan menggunakan metode satuan produksi setinggi-tingginya 2Oo/o (dua puluh persen) setahun.
(6) Pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi
komersial yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, dikapitalisasi dan kemudian diamortisasi sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (21. (71 Apabila terjadi pengalihan harta tak berwujud atau hak-hak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (41, dan ayat (5), maka nilai sisa buku harta atau hak-hak tersebut dibebankan sebagai kerugian dan jumlah yang diterima sebagai penggantian merupakan penghasilan pada tahun terjadinya pengalihan tersebut.
(8) Apabila terjadi pengalihan harta yang memenuhi
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang berupa harta tak berwujud, maka jumlah nilai sisa buku harta tersebut tidak boleh dibebankan sebagai kerugian bagi pihak yang mengalihkan. 7 Ketentuan ayat (1), ayat (21, ayat (2b), dan ayat (3) Pasal 17 diubah, Pasal 17 ayat (2a) dihapus, di antara ayat (2d) dan ayat (3) Pasal 17 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2e1, serta penjelasan ayat (5) dan ayat (6) Pasal 17 diubah sebagaimana tercantum dalam penjelasan pasal demi pasal sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17 ...
SK No t 15557 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
