UU
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN,
Pasal 6
BAB 2 — ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Nelayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) meliputi:
- Nelayan Kecil;
- Nelayan Tradisional;
- Nelayan Buruh; dan
- Nelayan Pemilik yang memiliki kapal penangkap Ikan, baik dalam satu unit maupun dalam jumlah kumulatif lebih dari 10 (sepuluh) GT sampai dengan 60 (enam puluh) GT yang dipergunakan dalam usaha Penangkapan Ikan.
