UU
PERDAGANGAN
Pasal 85
BAB 12 — KERJA SAMA PERDAGANGAN INTERNASIONAL
(1) Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat dapat meninjau kembali dan membatalkan perjanjian Perdagangan internasional yang persetujuannya dilakukan dengan undang-undang berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(2) Pemerintah dapat meninjau kembali dan membatalkan
perjanjian Perdagangan internasional yang pengesahannya dilakukan dengan Peraturan Presiden berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Ketentuan ...
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peninjauan
kembali dan pembatalan perjanjian Perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemeritah.
