UU
PERDAGANGAN
Pasal 51
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Eksportir dilarang mengekspor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diekspor.
(2) Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan
sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor.
(3) Barang yang dilarang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.
Pasal ...
