UU
PERDAGANGAN
Pasal 45
BAB 5 — PERDAGANGAN LUAR NEGERI
(1) Impor Barang hanya dapat dilakukan oleh Importir yang
memiliki pengenal sebagai Importir berdasarkan penetapan Menteri.
(2) Dalam hal tertentu, Impor Barang dapat dilakukan oleh
Importir yang tidak memiliki pengenal sebagai Importir.
(3) Ketentuan mengenai pengenal sebagai Importir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
