UU
PERDAGANGAN
Pasal 17
BAB 4 — PERDAGANGAN DALAM NEGERI
(1) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
melakukan penyimpanan Barang yang ditujukan untuk diperdagangkan harus menyelenggarakan pencatatan administrasi paling sedikit berupa jumlah Barang yang disimpan dan jumlah Barang yang masuk dan yang keluar dari Gudang.
(2) Setiap pemilik, pengelola, atau penyewa Gudang yang
tidak menyelenggarakan pencatatan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa pencabutan perizinan di bidang Perdagangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan administrasi
Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
