Pasal 103
(1) Selain penyidik pejabat polisi negara Republik Indonesia,
pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Undang-Undang ini.
(2) Penyidik ...
(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mempunyai wewenang:
- menerima laporan atau pengaduan mengenai terjadinya suatu perbuatan yang diduga merupakan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memeriksa kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk dimintai keterangan dan alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memanggil orang, badan usaha, atau badan hukum untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau sebagai tersangka berkenaan dengan dugaan terjadinya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memeriksa pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan yang terkait dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- melakukan pemeriksaan dan penggeledahan tempat kejadian perkara dan tempat tertentu yang diduga terdapat alat bukti serta melakukan penyitaan dan/atau penyegelan terhadap Barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memberikan tanda pengaman dan mengamankan Barang bukti sehubungan dengan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- memotret dan/atau merekam melalui media audiovisual terhadap orang, Barang, sarana pengangkut, atau objek lain yang dapat dijadikan bukti adanya dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan;
- mendatangkan ...
- mendatangkan dan meminta bantuan atau keterangan ahli dalam rangka melaksanakan tugas penyidikan dugaan tindak pidana di bidang Perdagangan; dan
- menghentikan penyidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal tertentu sepanjang menyangkut kepabeanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan, penyidik pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepabeanan berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan di bidang Perdagangan berkoordinasi dengan penyidik pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(4) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan berkas perkara hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana.
(5) Pelaksanaan penyidikan tindak pidana di bidang
Perdagangan dapat dikoordinasikan oleh unit khusus yang dapat dibentuk di instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perdagangan.
(6) Pedoman pelaksanaan penanganan tindak pidana di
bidang Perdagangan ditetapkan oleh Menteri.
