UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir dan pelantikan Penjabat Bupati Penukal Abab Lematang Ilir dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 9 (sembilan) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
