UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang
Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan . . .
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Selatan serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat Ibu Kota
