UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 4
Yang dimaksud wilayah Kabupaten Muara Enim setelah terbentuknya Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir adalah mencakup wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kecamatan Muara Enim, Kecamatan Rambang Dangku, Kecamatan Gunung Megang, Kecamatan Gelumbang, Kecamatan Lawang Kidul, Kecamatan Semenda Darat Laut, Kecamatan Semenda Darat Tengah, Kecamatan Semenda Darat Ulu, Kecamatan Ujan Mas, Kecamatan Lubai, Kecamatan Rambang, Kecamatan Sungai Rotan, Kecamatan Lembak, Kecamatan Benakat, Kecamatan Kelekar, Kecamatan Muara Belida, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Lubai Ulu, dan Kecamatan Belida Darat.
