UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di wilayah Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Bagian Kedua . . .
Bagian Kedua Cakupan Wilayah
