UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENUKAL ABAB LEMATANG ILIR
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan/atau Wakil Bupati Penukal Abab Lematang Ilir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Muara Enim dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Selatan.
