Pasal 8
BAB 3 — URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi
kewenangan Kabupaten Pidie Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan Wajib yang menjadi kewenangan
Pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya merupakan urusan yang berskala kabupaten meliputi:
- perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
- perencanaan dan pengendalian pembangunan;
- penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
- penyediaan sarana dan prasarana umum;
- penanganan bidang kesehatan;
- penyelenggaraan pendidikan;
- penanggulangan masalah sosial;
- pelayanan bidang penyediaan lapangan kerja dan ketenagakerjaan;
- fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
- pengendalian dan pengawasan lingkungan hidup;
- pelayanan pertanahan;
- pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
- pelayanan administrasi umum pemerintahan; dan
- pelayanan administrasi penanaman modal termasuk penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
(3) Urusan wajib lainnya yang menjadi kewenangan
khusus pemerintahan Kabupaten Pidie Jaya adalah pelaksanaan keistimewaan Aceh yang antara lain meliputi :
- penyelenggaraan kehidupan beragama dalam bentuk pelaksanaan syariat Islam bagi pemeluknya
pemeluknya ...
di Aceh dengan tetap menjaga kerukunan hidup antarumat beragama;
- penyelenggaraan kehidupan adat yang bersendikan agama Islam;
- penyelenggaraan pendidikan yang berkualitas serta menambah materi muatan lokal sesuai dengan syariat Islam; dan
- Peran ulama dalam penetapan kebijakan kota Subulussalam.
(4) Urusan Pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah
Daerah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.
Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
