UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH,
Dengan terbentuknya Kabupaten Pidie Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pidie dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Kedua Batas Wilayah
