UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PIDIE JAYA
Pasal 12
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk pertama kali pembiayaan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pidie Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pidie dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
